oleh

Tata Cara Melaporkan Jika Terjadi Penipuan Online

Kejahatan siber seperti penipuan online kini makin marak terjadi. Motif yang dipakai pun kian bervariasi, mulai dari phising, pencurian identitas, penipuan pembayaran, sampai investasi bodong.

Setelah mengalaminya, siapa saja pasti akan merasa panik dan kebingungan. Namun, kini kamu bisa menggunakan cara melaporkan penipuan online supaya segera teratasi.

Akan tetapi, pastikan kamu memiliki bukti-bukti kuat supaya mempermudah saat proses pelaporan. Berikut ini beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk melaporkannya.

1. Lapor penipuan online melalui situs lapor.go.id

Cara melaporkan penipuan online yang pertama adalah melalui situs lapor.go.id. Situs ini dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai layanan penyampaian aspirasi dan pengaduan masyarakat.

Berikut adalah cara melaporkan penipuan online melalui situs lapor.go.id.

  1. Buka situs https://www.lapor.go.id/ terlebih dahulu pada browser-mu
  2. Setelah itu, pilih menu ‘Pengaduan’ dan tuliskan laporan kasus sesuai dengan penipuan yang kamu alami
  3. Uraikan pula detail kejadian secara lengkap, termasuk tanggal sampai lokasi
  4. Pilih instansi atau kementerian yang akan dituju sesuai dengan laporan yang kamu buat, lalu pilih kategori ‘Tindak pidana’ pada kategori ‘Situasi khusus’
  5. Unggah lampiran dengan ukuran maksimal 2 MB
  6. Setelah itu, pilih kategori pengadu dan klik ‘Lapor!’
  7. Kalau sudah, masukkan identitas diri dan jangan lupa baca ketentuan layanannya
  8. Terakhir, tunggu notifikasi bahwa laporan selesai dan pemberian tanggapan.

2. Lapor penipuan online melalui cekrekening.id

Selain melalui situs lapor.go.id, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga memiliki situs untuk melaporkan penipuan online lainnya yakni cekrekening.id. Situs ini bisa melaporkan rekening penipu agar tidak memakan korban lainnya.

Berikut adalah cara melaporkan rekening melalui situs cekrekening.id.

  1. Buka terlebih dahulu situs https://cekrekening.id/home
  2. Kemudian pada bagian laporkan rekening, masukkan data rekening yang akan kamu laporkan berupa nama bank dan nomor yang dilaporkan
  3. Setelah itu, ikuti petunjuk untuk mengisi isi kategori transaksi, jumlah kerugian, biodata, sampai kronologi penipuan online yang kamu alami
  4. Jangan lupa lampirkan bukti berupa bukti transfer, tangkapan layar, maupun bukti lainnya.

3. Lapor penipuan online melalui BRTI

Cara melaporkan penipuan online selanjutnya juga bisa melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia atau BRTI. Kamu bisa melaporkan penyalahgunaan jasa telekomunikasi berupa panggilan maupun pesan yang diindikasi sebagai penipuan di sini.

Cara lapor ke BRTI yang bisa kamu ikuti adalah sebagai berikut.

  1. Siapkan bukti laporan berupa rekaman atau tangkapan layar serta nomor telepon seluler penipu
  2. Setelah itu, buka laman layanan.kominfo.go.id kemudian klik menu ‘Aduan BRTI’
  3. Kamu akan diminta untuk mengisi daftar berupa identitas pribadi. Jika sudah, klik tombol ‘Mulai Chat’
  4. Pelapor akan dilayani oleh petugas untuk diminta melampirkan bukti rekaman percakapan atau foto pesan yang diindikasi sebagai penipuan online
  5. Petugas akan melakukan verifikasi dan analisis, kemudian membuat tiket laporan ke sistem untuk meminta nomor penipu diblokir
  6. Terakhir, tindak lanjut dari pihak jasa telekomunikasi akan diproses dalam waktu 1×24 jam.

4. Lapor penipuan online ke OJK

Tak hanya bisa melalui situs yang dikelola pemerintah saja, penipuan online juga bisa kamu laporkan ke otoritas jasa keuangan (OJK). Untuk melaporkan penipuan ke OJK, ada beberapa cara yang bisa kamu pilih.

  1. Ajukan surat tertulis yang ditujukan untuk Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen
  2. Atau melakukan laporan via telepon dengan menghubungi nomor 157 pada hari kerja mulai pukul 08.00-17.00 WIB
  3. Kamu juga bisa mengadukan penipuan online yang kamu alami dengan form pengaduan yang tersedia secara online. Adapun pelayanan pengaduan OJK melalui email akan diterima melalui [email protected].

5. Lapor penipuan online ke polisi

Terakhir, jika cara melaporkan penipuan online di atas tidak bisa mengatasi masalah yang kamu alami, laporkan ke polisi dengan mengikuti langkah berikut ini.

  1. Siapkan dulu bukti yang lengkap mengenai penipuan yang kamu alami, baik berupa video, toko online, nomor rekening, maupun tangkapan layar tindakan penipuan
  2. Apabila bukti yang kamu kumpulkan sudah lengkap, datanglah ke kantor polisi terdekat sambil membawa saksi kronologi kejadian jika ada
  3. Setelah sampai di kantor polisi, kamu bisa menuju ruangan Serta Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk melaporkan kejadian dan menyerahkan bukti
  4. Nantinya, petugas yang melayanimu akan mengajukan beberapa pertanyaan dan memintamu menjelaskan kronologisnya
  5. Setelah semua laporan dan bukti diterima, petugas dari kepolisian akan memberitahu kelanjutan tindakan atas kasus penipuan online yang kamu alami.

6. Lapor Online ke Layanan Milik Kemenkominfo

Selain melaporkan ke polisi, anda juga bisa memanfaatkan layanan pengaduan milik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Beriku cara melaporkan penipuan online melalui layanan Kemenkominfo:

  1. Siapkan bukti kemudian buka laman layanan.kominfo.go.id dan mengeklik menu ADUAN BRTI.
  2. Isi formulir berupa identitas Pelapor, yaitu nama, alamat e-mail dan nomor telepon seluler.
  3. Pilih Pengaduan pada kolom Pengaduan atau Informasi, kemudian menulis isi aduannya. Setelah itu anda klik tombol “Mulai Chat”.
  4. Setelah memilih, anda akan dilayani oleh Petugas Help Desk dan diminta untuk melampirkan bukti rekaman percakapan dan/atau foto pesan yang diindikasikan penipuan.
  5. Petugas Help Desk melakukan verifikasi dan analisis percakapan dan/atau pesan yang telah dikirim.
  6. Selanjutnya petugas Help Desk membuat tiket laporan ke dalam sistem SMART PPI dan mengirimkan pesan notifikasi dalam bentuk e-mail ke penyelenggara jasa telekomunikasi terkait yang meminta agar nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan diblokir.
  7. Penyelenggara jasa telekomunikasi membuka dan menindaklanjuti laporan yang terdapat dalam sistem SMART PPI dengan melakukan blokir nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan yang terindikasi penipuan dalam waktu 1 X 24 jam.
  8. Nantinya, jasa telekomunikasi wajib memberikan notifikasi kepada BRTI terkait pengaduan pelanggan yang telah ditindaklanjuti atau diselesaikan ke sistem SMART PPI.
  9. Dalam hal terjadi pemblokiran terhadap nomor telepon seluler (MSISDN) yang tidak terkait dengan penipuan, pemblokiran nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan dapat dibuka setelah ada klarifikasi dan/atau verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan yang disampaikan kepada BRTI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 7. Lapor ke Bank

Saat anda menjadi korban penipuan online, anda sebaiknya melapor juga ke bank untuk memblokir rekening di pelaku.

Datang langsung ke kantor cabang bisa menjadi cara melaporkan penipuan online lebih cepat.

Cara melaporkan penipuan online di bank akan ditangan oleh customer service yang akan memproses laporan penipuan dan menindaklanjutinya.

anda sebaiknya memiliki bukti konkret, sehingga pihak bank dapat memiliki kewenangan untuk memblokir nomor rekening tersebut.

Laporan dari bank ini bisa menjadi salah satu bukti yang dapat anda bawa ke kantor polisi saat melaporkan mengenai penipuan online. Hal ini bisa memperkuat bukti-bukti juga, lho anda .

8. Report Akun Media Sosial

Saat anda menjadi korban penipuan online, jangan ragu untuk langsung melaporkan atau report akun media sosial, baik itu Instagram, Whatsapp, hingga Telegram si penjual ya.

Karena cara melaporkan penipuan online ini juga ampuh untuk memancing si penipu kembali menghubungi anda .

Selain itu, anda juga dapat membuat status di media sosial dengan memberi informasi akun si penipu.

Hal ini juga bisa membantu anda dalam melacak track record dari penipu tersebut.

Karena bisa jadi ada teman-teman di media sosial anda yang pernah menjadi korban penipuan dari orang yang sama.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *