oleh

Dijemput Paksa, KPK Tangkap Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menggelar jumpa pers terkait penjemputan paksa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Dalam jumpa pers tersebut, turut pula dihadirkan Azis. Jumpa pers digelar Sabtu (25/9) sekitar pukul 00.28 Wib.

Tiga orang pejabat KPK, Ketua KPK Firli Bahuri, Deputi Penindakan Karyoto serta Plt Juru Bicara, Ali Fikri.

Tidak lama ketiganya muncul, kemudian keluar Azis. Terlihat ia sudah mengenakan rompi oranye dengan tulisan di bagian belakangnya ‘Tahanan KPK’.

Lengkap dengan masker yang menutupi sebagian wajahnya, Azis langsung berdiri tepat di belakang Firli Bahuri namun, dengan menghadap ke dinding.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah (Pemkab Lamteng).

“AS sudah diketahui. Rumahnya sudah ditemukan,” kata Ketua KPK Filri Bahuri saat dikonfirmasi, Jumat (24/9).

Firli mengungkapkan, penyidik menyambangi lokasi Azis dengan menyertai petugas tes Covid-19, hasilnya pun negatif virus Corona. Kini Azis bersiap menuju Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

“Yang bersangkutan kami persilakan mandi dan persiapan dulu. Sambil menunggu penasehat hukum. Tes Swab antigen negatif,” tutupnya.

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dikabarkan sudah berstatus tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang menjerat politikus Partai Golkar itu yakni dugaan suap penanganan perkara di Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah (Pemkab Lamteng).

Dugaan itu terlihat dari dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju. Dalam dakwaan disebutkan jika Azis Syamsuddin bersama Aliza Gunado menyuap Robin sebesar Rp 3 miliar dan USD 36 ribu (sekitar Rp 513 juta) sehingga totalnya sekitar Rp3,5 miliar.

Suap diberikan Azis dan Aliza untuk mengurus kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
Sebelumnya, nama Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin disebut dalam dakwaan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP Partai Golkar Adies Kadir meminta semua pihak menerapkan asas praduga tak bersalah.

“Kita ini kan masyarakat yang taat hukum, tentunya kita menjunjung asas praduga tidak bersalah,” kata Adies pada wartawan, Selasa (14/9).
Terkait keberadaan Azis Syamsuddin, Adies menyebut Azis tengah dalam isolasi mandiri.

“Terkait dengan kolega saya saat ini memang sedang melakukan isolasi, setahu saya menurut info yang kami dengar sedang melakukan isolasi mandiri,” ujarnya.

Saat ini, lanjut Adies, posisi Azis masih menjadi Wakil Ketua Umum Partai Golkar.

“Jadi kita lihat saja sampai saat ini yang pasti Bapak Azis Syamsudin wakil ketua umum DPP Partai Golkar dan masih sebagai wakil ketua DPR,” ujarnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *