Artis Nirina Zubir menjadi korban mafia tanah. Sejumlah tanah milik orang tuanya digarong oleh mantan asisten rumah tangga (ART) yang diduga bagian dari mafia tanah.
Nirina Zubir telah melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya pada Juni 2021. Polisi menindaklanjuti dan menangkap 5 pelaku.
“Jadi sudah ada lima orang ditetapkan sebagai tersangka yang dilaporkan di mana korbannya Nirina Zubir,” kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi saat dihubungi detikcom, Rabu (17/11/2021).
Baca juga:
Nirina Zubir Korban Mafia Tanah, 5 Orang Jadi Tersangka
Petrus mengatakan salah satu orang yang ditetapkan tersangka bernama Riri Khasmita. Riri Khasmita adalah ART yang dipercayai oleh keluarga Nirina Zubir.
“Itu Riri merupakan pengasuh dulunya ibu dari Mbak Nirina Zubir,” ungkap Petrus.
Menurut Petrus, dari lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tiga orang telah ditahan. Tiga orang yang ditahan itu mulai dari pelaku Riri dan suaminya hingga seorang notaris.
Polisi kini masih akan memanggil dua notaris lainnya. Dua orang tersangka itu dalam waktu dekat akan segera dimintai keterangan oleh penyidik.
“Dua lagi itu sebagai notaris jabatannya. Kedua-duanya yang melakukan proses jual beli. Tentu sudah kita jadwalkan (pemeriksaan) kemarin seharusnya bersama-sama namun saat itu mereka ajukan pengunduran pemanggilan dan kemudian kita jadwalkan kembali,” terang Petrus.
Kelima tersangka itu dijerat dengan pasal berlapis. Para pelaku dijerat dengan Pasal 378, 372, dan 263 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan dokumen.
Kasus tersebut melibatkan mantan asisten rumah tangga, Riri Khasmita, yang sudah bekerja sama dalam waktu yang lama dengan keluarga Nirina.
Dia dibantu oleh tiga notaris lain untuk mengubah kepemilikan nama atas properti yang berada di kawasan Jakarta Barat.
Nirina Zubir menuturkan kronologi awal bagaimana kasus mafia tanah tersebut terjadi kepada almarhumah ibunya.
“Awalnya ibu saya merasa suratnya hilang, jadi minta tolong kepada Asisten Rumah Tangga sejak 2009 untuk diurus suratnya, namun alih-alih diurus, surat tersebut disalahkan gunakan dengan mengubah nama kepemilikan,” ungkap Nirina Zubir ketika melakukan konferensi pers di Hotel Goodrich pada Rabu (17/11).