Site icon 7up Info | Situs Hiburan Gosip Artis Terbesar Indonesia

Kasus Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Jaksa Menuntut 12 Bulan Rehab

Pihak Nia Ramadhani protes setelah menerima tuntutan 12 bulan rehabilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan, lantaran tak sesuai dengan rekomendasi Badan Narkotika Nasional (BNN). Ia juga ingin mendapat keadilan seperti orang lain yang mengalami kasus serupa dengannya.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, beserta sopir pribadi, Zen Vivanto menerima tuntutan 12 bulan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur dalam sidang terkait kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menanggapi hal tersebut, Nia Ramadhani mengaku kaget dengan hasil tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut. Pasalnya, mereka merasa mendapat rekomendasi masa rehabilitasi lebih ringan dari Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Sejujurnya kami kaget karena hasil asesment terpadu BNN kami direkomendasi 3 bulan untuk menjalani masa rehabilitasi,” kata Nia dengan mata sembab, ditemui usai sidang, Kamis (23/12/2021).

“Tapi barusan kami dengar tuntutannya katanya 12 bulan. Saya enggak tahu atas dasar apa itu,” sambung ibu tiga anak itu.

Nia merasa keberatan atas hasil tuntutan tersebut. Dia berharap di sidang selanjutnya akan mendapat keadilan.

“Saya cuma berharap putusannya ke depan seminggu lagi, kami bisa diperlakukan seperti lainnya juga. Kami bisa dapat keadilan juga,” lanjutnya.

Sidang Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ini akan dilanjutkan pada Kamis, 30 Desember 2021. Agenda sidang berikutnya adalah pembelaan dari terdakwa.

Sebelumnya, JPU membacakan tuntutan 12 bulan rehabilitasi untuk Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopir pribadi mereka, Zen Vivanto, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Kami selaku JPU menuntut Majelis Hakim agar menempatkan ketiga terdakwa, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen Vivanto di panti rehabilitasi medis RSKO, Cibubur, Jakarta Timur masing-masing selama 12 bulan,” kata JPU.

Nia, Ardi, dan Zen dinilai jaksa terbukti mengonsumsi sabu sebagaimana diatur Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

sumber:okezone.com

Exit mobile version